Co Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said menegaskan Refly Harun tak mewakili 01 saat demo di DPR RI terkait dugaan Pemilu 2024 curang.
Tak hanya Dewan Pakar Timnas AMIN Refly Harun yang menyuarakan aspirasinya pada Jumat (1/3), ada juga Juru Bicara Timnas AMIN Said Didu. Namun, Sudirman Said tegas mengatakan keduanya tidak mewakili Anies dalam agenda tersebut.
"Kehadiran Bang Refly, meskipun beliau adalah dewan pakar, saya lihat juga ada Said Didu ya, itu juga dewan pakar dan juru bicara, itu saya kira bukan dalam kapasitas mewakili Pak Anies, tapi sebagai warga negara yang menyuarakan perbaikan," ucap Sudirman saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3).
Sudirman menegaskan setiap warga negara punya hak yang sama untuk menyuarakan pandangannya. Ia kemudian menyinggung dua jalur perjuangan yang bisa ditempuh dalam memperbaiki keadaan.
Pertama, melalui pemilihan umum. Ia menyebut track elektoral yang melihat pemilu sebagai jalan masuk untuk perbaikan.
"Nah, dari hasil-hasil yang diperoleh selama ini, dari perkembangan kelihatannya ini akan berbeda dari apa yang kita pikirkan," tuturnya.
Oleh karena itu, Sudirman menyebut jalur kedua untuk berjuang adalah dengan menjaga jalannya demokrasi tetap tegak. Ia mengatakan sudah saatnya para tokoh pejuang demokrasi masuk ke jalur perjuangan selain pemilu.
Pada aksi di depan Kompleks Parlemen DPR RI, Refly Harun dan Said Didu terjun langsung dengan menuntut 'Tritura'.
Saat berorasi, Refly menekankan aksi tersebut bukan yang pertama. Ia mengatakan demonstrasi akan kembali digelar dalam beberapa hari ke depan.
"Perjuangan parlemen jalanan, kita terus lanjutkan tanggal 1, 5, 9 (Maret 2024) sampai aspirasi konstitusional kita berhasil, Insya Allah," kata Refly di atas mobil komando.
Ia merinci tiga medan perjuangan yang bisa diperjuangkan dalam melawan dugaan kecurangan di Pemilu 2024 ini. Pertama, melalui demonstrasi.
Kedua, perjuangan lewat hak angket DPR RI untuk mendalami dugaan kecurangan tersebut. Refly mengajak massa aksi mendukung partai politik untuk menggunakan hak angket tersebut.
Ketiga, berjuang melalui gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).