Default Image

Urgensi Pemerintah dan DPR Ubah Ambang Batas Parlemen Saat Pileg 2029

Oleh
Diterbitkan pada 4 Maret 2024 17.07 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas parlemen sebesar 4% harus diubah sebelum Pemilu 2029. Namun, keputusan ini menuai pro kontra di tengah gejolak politik pascapencoblosan suara Pemilu 2024.